Komisi VII Targetkan UU Konvensi Rotterdam Selesai April
Komisi VII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional (RUU Konvensi Rotterdam) selesai April 2013.
“Kami menargetkan selesai pada masa sidang ini, sebelum April,” kata Wakil Ketua Komisi VII, Achmad Farial, disela-sela Kunjungan Lapangan Komisi VII ke PT. Japan Medical Supply (PT. JMS) di Batam, Kamis (14/3).
Achmad Farial menjelaskan, bahwa RUU tersebut akan memuat larangan penggunaan bahan kimia tertentu dalam industri di tanah air, tidak sekedar merk dagang. "Nanti akan detail mengatur bahan kimia yang dilarang,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan RUU Konvensi Rotterdam sudah hampir selesai dengan mengidentifikasi tujuh item bahan kimia B3. Adapun tujuh bahan kimia tersebut yakni Dichloroethane, Isopropil Alkohol, Metilisobutilketon, Dichloro-pentafluoropropane, Dichloro-fluoroethane, Ethylene oxide dan Carbon oxide, dan Metanol.
Selama pembahasan RUU Konvensi Rotterdam, menurutnya, belum ada industri yang menolak hal-hal yang terdapat dalam RUU tersebut.
Achmad Farial menyatakan, bahwa tujuan Kunjungan Lapangan Komisi VII ke PT. JMS untuk memperoleh informasi terutama yang terkait manfaat dan dampak yang timbul jika RUU Konvensi Rotterdam di setujui DPR, dan kesiapan pelaku usaha terkait pengaturan bahan kimia dan pestisida yang berbahaya sebagaimana diatur dalam RUU Konvensi Rotterdam, serta kesiapan pihak bea dan cukai selaku pihak yang bertanggung jawab memantau lalulintas barang yang masuk ke Indonesia.
Turut serta dalam Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI ke PT JMS Batam, antara lain Dalimi Abdullah DT. Indokayo (F-PD), Azwir Dainy Tara (F-PG), Ismayatun dan Daryatmo Mardiyanto dari F-PDIP, Muhammad Syafrudin (F-PAN), Irna Narulita (F-PPP), dan Mulyadi (F-Gerindra). (sc)